STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN MASJIDUnggul, Islami, & Santri
STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN MASJID

Keterangan Gambar : Dr. KH. Abdul Wadud Nafis, Lc., M.E.I. (Ketua Yayasan Kyai Syarifuddin Lumajang)


Oleh : Dr. Abdul Wadud Nafis, LC., MEI

 

Pengelolaan manajemen keuangan masjid adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas masjid dalam melayani jamaah serta masyarakat sekitar. Dengan pengelolaan yang baik, masjid dapat memanfaatkan dana yang tersedia secara optimal, menjalankan program-program penting, dan membangun kepercayaan di antara para donatur dan jamaah. Proses ini mencakup perencanaan yang matang, transparansi dalam pelaporan, serta akuntabilitas dalam penggunaan dana, sehingga masjid dapat terus berkembang sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan sosial yang berdaya guna.

 

1.      Pengertian Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan pemantauan sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan organisasi atau institusi secara efisien dan efektif.

 Dalam konteks masjid, manajemen keuangan berfokus pada pengelolaan dana yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti infak, sedekah, zakat, serta sumbangan lainnya, untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan masjid.

 

2.      Konsep Dasar Manajemen Keuangan

Ada dua konsep dasar dalam manajemen keuangan yang perlu dipahami:

a. Likuiditas       : Kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek. Masjid harus memastikan bahwa mereka memiliki cukup dana tunai atau aset yang dapat segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.

b. Profitabilitas  : Walaupun masjid bukan entitas bisnis, penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana menghasilkan manfaat maksimal. Ini termasuk investasi dalam program yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi jamaah dan komunitas.

 

3.      Pengertian pengelolaan keuangan masjid

Pengelolaan manajemen keuangan masjid adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas sumber daya keuangan yang dimiliki oleh masjid untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam mendukung operasional dan kegiatan masjid.

 Ini mencakup segala aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dana (seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf), pengelolaan dana (termasuk penyimpanan, alokasi, dan investasi), serta pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel kepada jamaah dan pemangku kepentingan.

Pengelolaan manajemen keuangan yang baik bertujuan untuk menjaga keberlanjutan masjid, memastikan bahwa semua kebutuhan operasional terpenuhi, serta mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitar.

 

 

4.      Strategi Manajemen Keuangan Masjid

a.      Diversifikasi Sumber Dana: Mengandalkan berbagai sumber pendanaan seperti infak, sedekah, zakat, wakaf, dan donasi dari anggota jamaah atau masyarakat luas. Ini membantu menjaga kestabilan keuangan dan mencegah ketergantungan pada satu sumber saja.

b.      Transparansi dan Akuntabilitas: Menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh jamaah serta pemangku kepentingan lainnya. Ini membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi lebih lanjut dari masyarakat.

c.       Pengelolaan Investasi: Memanfaatkan dana yang tidak segera digunakan untuk diinvestasikan pada instrumen yang aman dan sesuai syariah, seperti sukuk atau proyek wakaf produktif. Ini membantu meningkatkan nilai dana yang dimiliki oleh masjid.

 

5.      Tahapan-Tahapan Pengembangan Manajemen Keuangan Masjid

a.      Perencanaan Keuangan: Menetapkan anggaran tahunan berdasarkan proyeksi pendapatan dan pengeluaran. Ini mencakup rencana untuk pengumpulan dana, alokasi untuk berbagai program, dan cadangan untuk kebutuhan mendesak.

b.      Pengorganisasian: Membentuk tim atau komite keuangan yang terdiri dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam manajemen keuangan dan administrasi.

c.       Pelaksanaan dan Pengawasan: Menjalankan rencana keuangan sesuai dengan anggaran yang telah disusun, serta memantau dan mengevaluasi penggunaan dana secara berkala.

d.      Pelaporan dan Evaluasi: Menyusun laporan keuangan yang lengkap dan komprehensif, lalu menyampaikan kepada jamaah. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas penggunaan dana dan mencari cara untuk peningkatan di masa depan.

 

6.      Kelebihan dan Kelemahan Manajemen Keuangan Masjid

a.      Kelebihan:

1).    Keberlanjutan Keuangan: Dengan manajemen yang baik, masjid dapat memastikan keberlanjutan operasional dan program-programnya dalam jangka panjang.

2).    Transparansi: Laporan keuangan yang transparan meningkatkan kepercayaan jamaah dan meningkatkan partisipasi mereka dalam mendukung masjid.

3).    Efisiensi: Penggunaan dana yang terencana dan terstruktur memungkinkan program dan kegiatan masjid berjalan lebih efisien.

 

b.      Kelemahan:

1).    Ketergantungan pada Donasi: Masjid sering kali bergantung pada donasi dari jamaah, yang bisa berfluktuasi dan menyebabkan ketidakstabilan keuangan.

2).    Kurangnya SDM Terlatih: Banyak masjid yang kekurangan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam manajemen keuangan, yang dapat menyebabkan pengelolaan yang kurang optimal.

3).    Risiko Investasi**: Investasi dana masjid, meskipun dilakukan sesuai syariah, tetap memiliki risiko yang harus dikelola dengan hati-hati.

 

 

 

7.      Strategi mengatasi kelemahan keuangan masjid

a.      Mengurangi Ketergantungan pada Donasi

Diversifikasi Sumber Pendapatan: Selain mengandalkan donasi, masjid dapat mencari sumber pendapatan tambahan, seperti:

1).    Wakaf Produktif: Mengembangkan proyek wakaf yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, seperti properti sewa, pertanian, atau usaha kecil.

2).    Koperasi Syariah: Membentuk koperasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggota jamaah dan juga menyumbangkan sebagian keuntungannya untuk kebutuhan masjid.

3).    Kerjasama dengan Pengusaha: Menjalin kerjasama dengan pengusaha lokal yang bisa memberikan sumbangan rutin atau mendukung kegiatan ekonomi berbasis masjid.

  

b.      Meningkatkan Kualitas SDM

Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan untuk pengurus masjid dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan administrasi. Ini bisa dilakukan melalui:

1).    Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan: Mengundang ahli atau bekerja sama dengan universitas atau lembaga pendidikan Islam untuk memberikan pelatihan.

2).    Program Sertifikasi: Mendorong pengurus untuk mengikuti program sertifikasi dalam manajemen keuangan syariah.

3).    Penggunaan Teknologi: Mengadopsi teknologi manajemen keuangan seperti software akuntansi syariah yang dapat membantu dalam pencatatan dan pelaporan keuangan secara lebih efektif.

 

c.       Mengelola Risiko Investasi

1).    Konsultasi dengan Ahli: Sebelum melakukan investasi, masjid sebaiknya berkonsultasi dengan ahli keuangan syariah untuk memastikan bahwa investasi tersebut aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2).    Penyusunan Kebijakan Investasi: Membuat kebijakan yang jelas mengenai jenis investasi yang diperbolehkan, proporsi dana yang bisa diinvestasikan, dan mekanisme pengawasan terhadap investasi.

3).    Diversifikasi Investasi: Tidak menempatkan semua dana pada satu jenis investasi, melainkan menyebarkannya ke beberapa instrumen yang berbeda untuk mengurangi risiko.

 

d.      Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas:

1).    Penggunaan Sistem Pelaporan Terintegrasi: Menerapkan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi dan otomatis untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan secara real-time.

2).    Audit Keuangan Berkala: Melakukan audit keuangan secara berkala, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

3).    Pelibatan Jamaah dalam Pengawasan: Membentuk badan pengawas dari kalangan jamaah yang bertugas untuk memantau penggunaan dana dan memberikan masukan mengenai pengelolaan keuangan.

 

e.      Pengembangan Keterlibatan Jamaah:

1).    Pendidikan dan Kesadaran: Mengedukasi jamaah mengenai pentingnya kontribusi mereka terhadap keberlanjutan masjid. Ini bisa dilakukan melalui khotbah, seminar, dan distribusi materi edukasi.

2).    Transparansi Informasi: Membuka akses informasi terkait kondisi keuangan masjid dan bagaimana dana digunakan, sehingga jamaah merasa terlibat dan memiliki rasa tanggung jawab bersama.

  

Dengan mengatasi kekurangan ini melalui langkah-langkah yang terstruktur dan terencana, manajemen keuangan masjid dapat ditingkatkan sehingga mampu menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih besar bagi komunitas.

 

Kesimpulan :

Pengelolaan keuangan masjid yang efektif adalah kunci untuk keberlanjutan dan kemajuan masjid dalam melayani jamaah dan masyarakat. Dengan diversifikasi sumber dana, transparansi, dan investasi yang bijak, masjid dapat memastikan stabilitas finansial jangka panjang. Melibatkan jamaah dalam pengawasan dan meningkatkan kualitas SDM akan memperkuat kepercayaan dan partisipasi mereka. Dengan strategi yang terencana, masjid dapat berfungsi lebih optimal sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial, memberi dampak positif yang lebih besar bagi komunitas.

 

Daftar pustaka

 

1.   Al-Qardhawi, Yusuf. (1997). Fiqh Zakat: A Comparative Study of Zakat, Regulations and Philosophy in the Light of Qur'an and Sunnah. Scientific Publishing Centre, King Abdulaziz University.

2.      Chapra, M. Umer. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. The Islamic Foundation.

3.      Karim, Adiwarman A. (2004). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

4.      Kuncoro, Mudrajad. (2009). Manajemen Keuangan. Jakarta: Penerbit Erlangga.

5.      Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2004). Fatwa tentang Zakat Produktif. Jakarta: MUI.

6.      Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta:  Andi.

7.      Mubyarto. (2000). Ekonomi Pancasila dan Koperasi: Konsep dan Implementasi. Jakarta: LP3ES.

8.      Sembiring, Eddy R. (2012). Pengelolaan Zakat Secara Profesional: Konsep dan Implementasi. Bandung:  Alfabeta.

9.  Siddiqi, M. N. (1981). Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary Literature. Leicester: The Islamic Foundation.

10.  Wahyudi, M. (2007). Manajemen Keuangan Islam: Teori, Praktik, dan Tantangan. Yogyakarta: UII Press.

11.  Zainuddin, M. (2013). Manajemen Masjid Berbasis Ekonomi Syariah. Jakarta: Penerbit Amzah.